SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terkini Hari Ini, 1 Desember 2022, dan Besok, Salah Satunya BTM Cicadas

- 1 Desember 2022, 04:40 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Bandung hari ini.
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Bandung hari ini. /DeskJabar.com/Samuel Lantu/

DESKJABAR - Pada hari ini, Kamis 1 Desember 2022, Anda bisa menjadikan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terkiini sebagai panduan jika hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Kunjungi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda, serta penuhi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Selalu ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang standby di dua lokasi berbeda di Kota Bandung, mulai Senin hingga Sabtu.

Baca Juga: Hasil Akhir Jerman Vs Spanyol 1-1, Piala Dunia 2022 Qatar, Der Panzer Perpanjang Napas ke 16 Besar, 4 Skenario

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru bisa Anda pantau melalui akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terkini dari Satpas Polrestabes Bandung hari ini, Kamis 1 Desember 2022, dan besok, Jumat 2 Desember 2022.

Kamis, 1 Desember 2022

- BTM Cicadas, Jln Ibrahim Adjie, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung

Jumat, 2 Desember 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.

- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Terdapat pula gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.

Baca Juga: 16 Fakta Mengejutkan Di Balik Piala Dunia 2022 di Qatar, Nomor 1 & 2 Bikin Geleng-geleng Kepala

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula Anda lakukan di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

Cek 10 persyaratan ini

Berikut ini 10 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung:

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Pray for Cianjur, Doa Ustadz Adi Hidayat untuk Warga Terdampak Gempa, Insya Allah Syahid di Mata Allah SWT

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x