DESKJABAR - Di pengujung bulan ini, Rabu 30 November 2022, Anda bisa mengecek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru sebagai panduan jika hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Cukup dengan mendatangi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda, lalu penuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang standby di dua lokasi di Kota Bandung, sejak Senin hingga Sabtu.
Jadwal dan Lokasi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung terbaru bisa Anda pantau pula melalui akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.
Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru yang disusun Satpas Polrestabes Bandung hari ini, Rabu 30 November 2022 dan besok, Kamis 1 Desember 2022.
Rabu, 30 November 2022
- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung
- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.
Kamis, 1 Desember 2022
- BTM Cicadas, Jln Ibrahim Adjie, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung
Anda bisa pula mengunjungi gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.
Baca Juga: Klasemen Akhir Grup B, Inggris dan AS Melenggang ke Babak 16 Besar, Bakal Lawan Senegal dan Belanda
Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.
10 Persyaratan untuk perpanjangan SIM
Berikut ini 10 persyaratan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung hari ini.
1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
Baca Juga: 16 Fakta Mengejutkan Di Balik Piala Dunia 2022 di Qatar, Nomor 1 & 2 Bikin Geleng-geleng Kepala
6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***