Kuasa hukum dari R, Imam Tanthowi Jauhari menyatakan jika kliennya itu menemukan sejumlah bukti pemalsuan dokumen, seperti dua buah Kartu Keluarga (KK) dengan nama kepala keluarga yang sama, tetapi nama istri dari dua KK tersebut berbeda.
"Pihak kamu mendapati dua buah KK dengan nama kepala keluarga sama, bin-nya juga sama, akan tetapi nama istri yang tertera berbeda. Itu artinya si terlapor ada dua istri dan patut diduga telah terjadi perselingkuhan," kata Imam, dikutip dari Instagram @tasikasik.id, Kamis 17 November 2022.
Atas pelaporan istrinya itu, A sendiri membantah tuduhan tersebut dan meminta agar permasalahan rumah tangganya tidak menjadi konsumsi publik.
A beranggapan jika hal itu adalah urusan pribadi keluarganya dan berharap semuanya akan baik-baik saja, serta memohon doa agar permasalahan keluarganya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya tidak melakukan perselingkuhan dan pemalsuan dokumen. Mohon doanya dari semua agar permasalahan ini bisa selesai secara kekeluargaan, saya mau keluarga saya baik-baik saja. " ujar A.***