PEMPROV Jabar Buka Lowongan 4.571 Formasi ASN, Info Dari BKD, Inilah Persyaratan Khusus untuk Posisi Guru

- 17 November 2022, 10:02 WIB
Pemprov Jabar buka lowongan 4.571 formasi ASN, dimana 3.800 formasi untuk jabatan fungsional guru
Pemprov Jabar buka lowongan 4.571 formasi ASN, dimana 3.800 formasi untuk jabatan fungsional guru /bkd.jabarprov.go.id/

 

DESKJABAR – Pemprov Jabar baru saja merilis pengumuman tentang perekrutan sebanyak 4.571 formasi untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Formasi sebanyak 4.571 itu rinciannya adalah untuk jabatan fungsional guru sebanyak 3.800 formasi, fungsional tenaga kesehatan sebanyak 731 dormasi, dan fungsional tenaga teknis lainnya sebanyak 40 formasi.

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Jabar juga sudah memberikan informasi tentang persyaratan umum dan persyaratan untuk masing-masing jabatan fungsional, yang wajib diperhatikan calon pendaftar.

Baca Juga: Jans Park Jatinangor, Sumedang, Wisata Taman Bunga Nasional Segera Dibuka

Untuk pendaftaran online bisa dilakukan melalui laman www.sscasn.bkn.go.id  tanpa dipungut biaya.

Pembukaan lowongan 4.571 ASN di lingkungan Pemprov Jabar tersebut berdasarkan  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun 2022.

Keputusan tersebut  Tentang Penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dari formasi yang dibutuhkan tersebut, formasi guru memang jumlahnya yang paling banyak yang nantinya akan disebar di berbagai daerah di wilayah Jawa Barat.

Khusus untuk jabatan fungsionalis guru, BKD Provinsi Jabar telah menetapkan persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Baca Juga: JANGAN Kaget Jika Menerima WA dari BPJS Kesehatan untuk Segera Skrining Kesehatan, Ini yang Harus Dilakukan

Persyaratan Umum

Adapun persyaratan umum yang wajib dipatuhi calaon pelamar formasi guru adalah

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi
  8. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan
  9. Pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DUDUK Gak Nyaman Karena Sofa Rusak, Inilah Daftar Jasa Servis Sofa di Bandung, Alamat dan Nomor Telepon

Persyaratan khusus

  • Pemenuhan kebutuhan JF Tenaga Guru PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 diperuntukan untuk penempatan pelamar Prioritas I sesuai dengan formasi kebutuhan;
  • Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK JF Tenaga Guru Tahun 2021 yang memenuhi Nilai Ambang Batas. Pelamar Prioritas I terdiri atas:
  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  1. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan;
  2. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Btas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021.
  3. Seleksi administrasi bagi pelamar Prioritas I menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK JF Guru pada tahun 2021;

Baca Juga: PIALA DUNIA 2022 Qatar, Ronaldo Disambut Dingin di Tim Portugal, Dia Bukan Lagi Bintang yang Jadi Tumpuan

  • Seleksi kompetensi bagi pelamar Prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan Pendidikan sesuai dengan formasi kebutuhan;
  • Penempatan pelamar Prioritas I dilaksanakan oleh Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek;
  • Mekanisme penempatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara.
  • Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code,memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/B7E7458447 . ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah