Persyaratan Umum
Adapun persyaratan umum yang wajib dipatuhi calaon pelamar formasi guru adalah
- Warga Negara Indonesia
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi
- Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan
- Pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan khusus
- Pemenuhan kebutuhan JF Tenaga Guru PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 diperuntukan untuk penempatan pelamar Prioritas I sesuai dengan formasi kebutuhan;
- Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK JF Tenaga Guru Tahun 2021 yang memenuhi Nilai Ambang Batas. Pelamar Prioritas I terdiri atas:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan;
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Btas pada seleksi PPPKJF Guru Tahun 2021.
- Seleksi administrasi bagi pelamar Prioritas I menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK JF Guru pada tahun 2021;