DESKJABAR – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Jawa barat, khususnya warga masyarakat di Kabupaten/kota Bogor, yang belum melakukan balik nama, segera manfaatkan program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan anda.
Program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jabar, khususnya Kabupaten/kota Bogor, tahap ke II berlaku sejak 1 November 2022 hingga 23 desember 2022.
Bagi masyarakat Kabupaten/Kota Bogor, yang memiliki mobil seken dan belum dibalik nama kepemilikannya, segera manfaatkan program pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sambal Ijo yang Rasanya Maknyus, Pedas, Cocok Dinikmati Semua Masakan
Balik nama kendaraan paling lambat 30 hari sejak pembelian. Hal ini agar terhindar dari sanksi administrasi sebesar 25 persen dari pokok BBNKB.
Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikutip DeskJabar.com dari Instagram@tmcpolresbogor sebagai berikut:
1. STNK Asli
2. E-KTP Asli Pemilik Baru
3. SKKP/SKPD Tahun Terakhir