POLISI PAMERKAN PEMBUNUH Anak Perempuan Pulang Ngaji di Cimahi, Coba Perhatikan Tampangnya Menyebalkan !

- 24 Oktober 2022, 19:22 WIB
Coba perhatikan tampang pelaku pembunuh anak perempuan pulang ngaji yang dirilis kepolisian di Polres Cimahi ini. Tampangnya cuek dan begitu menyebalkan seakan-akan tidak mempunyai dosa.
Coba perhatikan tampang pelaku pembunuh anak perempuan pulang ngaji yang dirilis kepolisian di Polres Cimahi ini. Tampangnya cuek dan begitu menyebalkan seakan-akan tidak mempunyai dosa. /Instagram @@infobandungkota dan @infojawabarat

DESKJABAR - Pelaku pembunuhan anak perempuan pulang ngaji di Cimahi, Jawa Barat sudah ditangkap kepolisian pada Minggu, 23 Oktober 2022 kemarin sore.

Pelaku pembunuhan anak perempuan yang hendak pulang ngaji di Cimahi itu langsung digelandang ke Mapolres Cimahi, setelah diringkus polisi.

Diidentifikasi pelaku bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22).

 Baca Juga: Mengenal Doa Ketika Bersedih yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW kepada Ali bin Abi Thalib

Pelaku merupakan warga Gang Saluyu VI, RT 04 RW 04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pelaku ditangkap oleh tim aparat gabungan, Satreskrim Polres Cimahi dan Direskrimum Polda Jabar.

Kini, Senin, 24 Oktober 2022 pelaku pembunuhan anak perempuan pulang ngaji di Cimahi itu dipamerkan polisi ke publik.

 Baca Juga: Gagal Ginjal Anak Pasien Bertambah Jadi 245 Orang, Simak Daftar Lengkap 23 Obat Sirup yang Aman oleh BPOM

Coba perhatikan, seperti pada photo yang kami tangkap dari tayangan Instagram @infojawabarat dan tayangan Instagram @infobandungkota.

Tampang alias mukanya itu begitu menyebalkan.

Raut wajahnya itu terlihat cuek, seperti seolah-olah tidak melakukan dosa.

 Baca Juga: Preman Pensiun 7 Episode 8, Roy mulai terpancing untuk Selingkuh, Yayat Balas Dendam kepada Didu

Terlihat juga dalam satu photo lainnya, dia terlihat seperti menantang kepada polisi.

Kulitnya hitam dan terlihat sedikit berjerawat. Sesekali pelaku pun terlihat tertunduk saat disorot para wartawan.

Pelaku pembunuhan anak pulang mengaji itu dipamerkan polisi.

 Baca Juga: Bos Copet Saep Preman Pensiun 7 episode 8 Hari Ini Dalam Bahaya Dicari Kang Murad, Berikut Link Streaming

Para wartawan sudah menunggu tampang alias muka pelaku pembunuh atas nama Rizaldi tersebut sejak dari pagi.

Sekitar menjelang sore, polisi mulai memperlihatkan pelaku pembunuh anak pulang ngaji di Cimahi.

Pelaku memakai baju tahanan warna oranye dengan memakai masker warna hitam.

 Baca Juga: Cara Menghindari Gangguan Ginjal dan Menurunkan Darah Tinggi, Dokter Zaidul Akbar Memberitahu

Para wartawan meminta Rizaldi untuk membuka masker.

"Buka maskernya, buka maskernya," pinta para wartawan, Senin, 24 Oktober 2022. Maskernya pun kemudian turut dibuka.

"Nah, begitu dong," kata para wartawan sambil melakukan aktivitas pengambilan gambar.

 Baca Juga: Cara Menghindari Gangguan Ginjal dan Menurunkan Darah Tinggi, Dokter Zaidul Akbar Memberitahu

Para wartawan pun meminta agar pelaku diposisikan pada tempat paling depan pada konferensi pers pengungkapan pelaku pembunuh anak pulang mengaji di Cimahi, Jawa Barat.

"Kurang maju, kurang maju," pinta wartawan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa ini pelaku pembunuh anak perempuan itu sudah berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.

 Baca Juga: Link streaming Preman Pensiun 7 Episode 8 di RCTI Kang Cecep dan Kang Murad Buru Pencopet Irin, Safira Curiga

"Ini kami rilis terkait penangkapan pelaku pembunuhan anak di Cimahi, dan tersangka ini sudah kami dapatkan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Mapolres Cimahi, Senin, 24 Oktober 2022.

Ibrahim Tompo menyebut bahwa pelaku ini sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

"Pelaku sudah merencanakan dan motifnya adalah pencurian disertai dengan kekerasan," kata Ibrahim Tompo, Senin, 24 Oktober 2022.

 Baca Juga: Pembunuh Anak di Cimahi Terancam Hukuman Kurungan 20 Tahun Sampai Seumur Hidup! Tidak Ada Wajah Penyesalan

Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal  340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya paling tinggi adalah hukuman mati.

Peristiwa penusukan anak berusia 12 tahun tersebut terjadi di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, pada Rabu 19 Oktober 2022, sekitar pukul 18.45 WIB.

 Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 episode 8 Kang Gobang mulai kelelahan kerja di proyek Irin Kecopetan Kang Cecep buru

Diceritakan pada saat itu, korban atas nama PS berjalan dari sebuah masjid usai pulang mengaji dari Lembaga Pendidikan Agama Islam (LPAI) At-Taqwa.

Saat itu dia ditemani temannya. Jadi pada saat itu ada dua orang yang berjalan PS (korban) dan satu orang temannya.

Tak berselang lama, dia berpisah dengan temannya, sehingga PS anak perempuan itu berjalan seorang diri.

 Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 episode 8 Kang Gobang mulai kelelahan kerja di proyek Irin Kecopetan Kang Cecep buru

Kemudian pelaku datang menghampiri. Terduga pelaku meminta handphone dari korban. Namun, korban tidak mengindahkan permintaan pelaku.

Karena tidak mengabulkan permintaan, anak perempuan itu kemudian tiba-tiba ditusuk oleh pelaku.

Korban meninggal dunia akibat luka tusukan di bagian punggung yang menembus ke jantung.

 Baca Juga: Barang Sepele Ini Media Sihir; Berikut 4 Benda yang Dipakai Alat Santet, Dibeberkan oleh Buya Hamka

Korban masih sempat kuat berjalan kurang lebih 130 meter setelah ditusuk.

Namun, setelah itu anak perempuan itu terjatuh dan tak sadarkan diri.

Anak perempuan itu diketemukan warga dalam keadaan bersimbah darah.

Warga langsung membawanya ke rumah sakit saat itu. Namun, sayang pada saat setibanya di rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Berbagai Sumber Instagram @infojawabarat liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x