Ibrahim Tompo menyebut bahwa pelaku ini sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Pelaku sudah merencanakan dan motifnya adalah pencurian disertai dengan kekerasan," kata Ibrahim Tompo, Senin, 24 Oktober 2022.
Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya paling tinggi adalah hukuman mati.
Peristiwa penusukan anak berusia 12 tahun tersebut terjadi di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, pada Rabu 19 Oktober 2022, sekitar pukul 18.45 WIB.
Diceritakan pada saat itu, korban atas nama PS berjalan dari sebuah masjid usai pulang mengaji dari Lembaga Pendidikan Agama Islam (LPAI) At-Taqwa.
Saat itu dia ditemani temannya. Jadi pada saat itu ada dua orang yang berjalan PS (korban) dan satu orang temannya.
Tak berselang lama, dia berpisah dengan temannya, sehingga PS anak perempuan itu berjalan seorang diri.