Kata Irwan, pada tahun 2019 Kabupaten Tasikmalaya memberikan bantuan keuangan kepada desa senilai Rp 718.629.773.451.
Dan realisasi anggaran sebesar Rp 691.402.453.943 atau mencapai 96,21% dari total anggaran bantuan keuangan desa.
Dari dana tersebut, sebesar Rp 87.013.000.000 diantaranya disalurkan untuk 323 desa yang peruntukannya peningkatan sarana dan prasarana desa.
Irwan mensinyalir adanya penyelewengan anggaran bantuan keuangan desa tersebut. Karena ditemukan banyak desa yang tidak mengusulkan bantuan keuangan tersebut kepada pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Padahal sesuai dengan aturan, mestinya pihak desa mengusulkan permohonan terlebih dalu kepada Bupati untuk mendapatkan bantuan keuangan desa tersebut.
Dari hasil audit yang dilakukan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan sebanyak 24 desa penerima manfaat yang tidak dilengkapi proposal pengajuan bantuan keuangan desa tersebut.
Bahkan kata Irwan dari hasil pemeriksaan BPK tersebut ditemukan adanya pihak lain yang meminta dana kepada pihak desa penerima manfaat.
"Ada 10 desa yang diminta pihak lain dengan total anggaran yang dipungut mencapai Rp 1,3 Miliar," kata Irwan.
Selain itu kaya Irwan ada dugaan jika dana bantuan keuangan desa tersebut diduga ada pemotongan antara 20 sampai 40 persen oleh pihak lain.