DESKJABAR - Jembatan Cirahong yang berada di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis merupakan salah satu akses alternatif penting bagi kedua wilayah tersebut.
Jembatan Cirahong dengan panjang 202 meter dan tinggi sekitar 66 meter diatas Sungai Citanduy itu memiliki fungsi lalu lintas ganda.
Pada bagian atas Jembatan Cirahong berfungsi sebagai jalur rel kereta api sementara dibawahnya sebagai lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.
Namun sejak tanggal 1 September 2021, merujuk kepada KNKT bahwa semua jembatan di atas usia 100 tahun harus dilakukan audit struktur jembatan secara menyeluruh.
Dengan berbagai pertimbangan pemerintah melalui stakeholder terkait seperti PT KAI Daop 2 Bandung, Dirjenka, BTP Jawa Bagian Barat, Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Ciamis, Dishub Kabupaten Tasikmalaya, Dinas PUPR Kabupaten Ciamis dan Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya memutuskan bahwa bagian bawah hanya diperbolehkan dilalui kendaraan roda 2 dan pejalan kaki saja.
"Dengan demikian tindakan preventif dilakukan untuk menutup jembatan tersebut bagi lalu lintas kendaraan di atas R2. Hal itu untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api, serta keselamatan pengguna jalan di bawah jembatan," ujar Kadaops Manajer Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengungkap alasan penutupan Jembatan Cirahong dikutip DeskJabar dari pikiran-rakyat.com, 1 September 2021.
Tindak lanjut dari keputusan tersebut di kedua ujung jembatan yang dibangun pada tahun 1893 saat jaman Kolonial Belanda tersebut dipasang portal besi sehingga kendaraan roda 4 sudah tak bisa lagi melintas.
Sejak itu masyarakat pengguna mobil yang terbiasa melewati Jembatan Cirahong harus memutar kendaraannya melewati jalur alternatif lain yang barang tentu lebih jauh dan memakan waktu lebih lama.