Hakim PN Bandung Kembalikan Berkas Perkara ke Kejari Alasan Sakit, Dilaporkan Ke Bawas MA

- 3 September 2022, 12:46 WIB
Hakim Ketua Agung Gede Sisula Putra membacakan penetapan sidang atas terdakwa Iwan Santoso
Hakim Ketua Agung Gede Sisula Putra membacakan penetapan sidang atas terdakwa Iwan Santoso /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Masih ingatkah kasus terdakwa yang disidangkan dengan memakai brankar di Pengadilan Negeri Bandung? Meski sudah tidak lagi disidangkan karena hakim PN Bandung mengembalikan berkas ke Kejaksaan Negeri Bandung namun masalahnya masih berlanjut.

Justru dengan tidak disidangkannya terdakwa Iwan Santoso malah hakimnya dilaporkan oleh ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Jimmy Hutagalung, kuasa hukum Lie Po Fung (Jaya), pelapor dugaan penggelapan aset perusahaan terdakwa Iwan Santoso, mengaku kecewa.

Baca Juga: Tri Dharma Perguruan Tinggi Rangkul Pemuda Usia 25 Tahun, Bekali Ilmu Pengolahan Limbah Cair dengan PAZ

"Kita sudah bersurat kepada badan pengawas kehakiman soal penetapan yang diterbitkan oleh hakim yang mengembalikan berkas ke kejaksaan, kita melihat hukum acara pidananya tidak ada gitu, yang diatur di KUHP dan memang hakim hanya membuat pertimbangan penetapan dengan alasan jaksa tidak dapat menghadirkan (terdakwa)," ujar Jimmy, saat dihubungi, Sabtu 3 September 2022.

Pihaknya pun tidak menginginkan terdakwa menderita, lantaran harus menjalani sidang dengan kondisi sakit. Namun, proses hukum tetap harus berjalan.

"Seharusnya bukan dihentikan tapi dibantarkan kembali, untuk diperiksa oleh dokter yang ditunjuk pengadilan, sampai dinyatakan sehat lalu diproses kembali, bukan malah dikembalikan berkas perkara dan orangnya dikembalikan ke jaksa dan sekarang informasinya dilepas," katanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, kata dia, telah memasukkan kembali berkas perkara tersebut.

"Sudah didaftarkan kembali, tapi informasinya terdakwa tidak ditahan karena pengadilan ada informasi tidak mau menahan, jadi hanya dihadirkan disaat sidang," ucapnya.
Menurutnya, perkara ini jangan sampai menjadi hal negatif dalam penanganan hukum di Indonesia.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x