SIM Keliling Bandung, Jadwal dan Lokasi Pekan Ini, 15-21 Agustus 2022, Tanggal 17 Agustus Tetap Buka

- 15 Agustus 2022, 06:30 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung sepekan ini, 15-21 Agustus 2022. Pada tanggal 17 Agustus 2022, rencananya tetap beroperasi.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung sepekan ini, 15-21 Agustus 2022. Pada tanggal 17 Agustus 2022, rencananya tetap beroperasi. /Instagram @simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Awal pekan ini, Senin, 15 Agustus 2022, Anda bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda di mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

Kunjungi layanan SIM Keliling Bandung di lokasi terdekat sebagai mana jadwal yang disusun Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru pekan ini dapat Anda simak melalui akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram atau media online DeskJabar.com.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2022 Spesial Kemerdekaan Hari Ini; Ada 5 Gun Skin M1887 Pesaing M1887 Sterling Conqueror

Sebaiknya Anda membawa pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dll. Jangan lupa daftar saat tiba di lokasi SIM Keliling Bandung.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru sepekan ini, yaitu 15-21 Agustus 2022, yang telah disusun Satpas Polrestabes Bandung.

Sebagai informasi, tanggal 17 Agustus 2022 yang merupakan libur nasional dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI, layanan SIM Keliling Bandung tetap buka.

Senin, 15 Agustus 2022
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Selasa, 16 Agustus 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Rabu, 17 Agustus 2022
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2022 Jelang Agustusan Hari Ini, Pilih M1887 Sterling Conqueror atau Groza Sterling Futurnetic?

Kamis, 18 Agustus 2022
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung

Jumat, 19 Agustus 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 20 Agustus 2022
- Radio Dahlia Bandung, Jalan Burangrang Nomor 29, Bandung
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Minggu, 21 Agustus 2022
- Layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.

Khusus hari Senin dan Selasa pekan ini, mobil pelayanan SIM Keliling Bandung beroperasi di satu lokasi.

Anda juga dapat memperpanjang SIM di gerai SIM Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin sampai dengan Sabtu.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2022 Spesial Spin, Ada Hadiah Groza Sterling Futurnetic atau Emote Bobble Dance Hari Ini

Selain itu, perpanjangan SIM Satpas Polrestabes Bandung juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung Senin-Sabtu.

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Berikut ini 9 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling Bandung.

1. Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih berlaku alias tidak lewat masa berlakunya.

2. Siapkan fotokopi KTP dan KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku.

3. Ingat, mobil Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

4. Mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Saat perpanjangan masa berlaku SIM, Anda wajib mengenakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2022 Update Siang Ini, M1887 Sterling Conqueror Vs M1887 Terrano Burst, Mana Lebih Sakit?

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Lampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah