Modus pengutilan yang dilakukan ibu muda ini, saat petugas keamanan lengah, menyembunyikan hasil curiannya di balik baju dan kerudungnya.
Baca Juga: JELANG 1 TAHUN Kasus Subang, Kondisi Terkini TKP Ciseuti Kumuh, Ini Komentar Netizen, Sarang Dedemit
Kini kasus pengutilan itu telah diselesaikan dengan damai oleh pihak pusat perbelanjaan dengan keluarga si ibu yang mengaku menyesal.
Kita berharap kasus seperti ini tidak akan terulang, karena bentuk pencurian pelakunya bisa dijebloskan ke penjara, sesuai dengan ketentuan pasal 362 KUHP. ***