9 Persyaratan Buat Perpanjangan SIM, Jadwal Lengkap SIM Keliling Bandung 1-7 Agustus 2022

- 1 Agustus 2022, 08:06 WIB
Gerai SIM Online Satpas Polrestabes Bandung di Metro Indah Mall.
Gerai SIM Online Satpas Polrestabes Bandung di Metro Indah Mall. /Instagram @infomrraya/

DESKJABAR - Awal pekan ini, Senin, 1 Agustus 2022, hingga Sabtu, 6 Agustus 2022, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda di layanan SIM Keliling Bandung.

Anda dapat mendatangi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung di lokasi terdekat sesuai jadwal yang disusun Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terupdate bisa Anda pantau melalui laman DeskJabar.com atau akun Instagram resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Bulan Muharram 1444 Hijriyah, Bacaan Niat dalam Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Daftar terlebih dahulu setibanya di lokasi SIM Keliling Bandung. Pastikan Anda membawa pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru pekan ini, yaitu 1-7 Agustus 2022, dari Satpas Polrestabes Bandung.

Senin, 1 Agustus 2022
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung

Selasa, 2 Agustus 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Rabu, 3 Agustus 2022
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 4 Agustus 2022
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung

Jumat, 5 Agustus 2022
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 6 Agustus 2022
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Baca Juga: 3 Hikmah Puasa Asyura 10 Muharram, Ustadz Adi Hidayat: Hadiah yang Sangat Besar

Khusus hari Jumat dan Sabtu pekan ini, mobil pelayanan SIM Keliling Bandung hanya beroperasi di satu lokasi.

Akan tetapi, Anda bisa memperpanjang SIM di gerai SIM outlet di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Selain itu, perpanjangan SIM Satpas Polrestabes Bandung sudah bisa pula dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung yang buka Senin sampai dengan Sabtu.

9 Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Berikut ini 9 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling Bandung.

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. Fotokopi KTP dan KTP asli atau Surat keterangan pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku.

3. Mobil Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 31 Juli 2022, Cara Mudah Dapet Iris, Karakter Assassin OP yang Bisa Menembus Gloo Wall

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang mengurus perpanjangan masa berlaku SIM wajib mengenakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 s/d 12.00 WIB.

9. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaik 30 Juli 2022; Preorder Elite Pass Season 51 The Kung Foodies, Dapetin 15 Item Premium

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x