Kecelakaan Truk Pengangkut BBM di Cibubur, Kemenhub Ingatkan Soal Kelaikan Kendaraan!

- 19 Juli 2022, 19:20 WIB
Kemenhub ingatkan kelaikan kendaraan/Instagram@tmcpoldametro/
Kemenhub ingatkan kelaikan kendaraan/Instagram@tmcpoldametro/ /

Dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berhaya harus sesuai dengan jenisnya dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut, jelasnya.

Hal itu sesuai Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan bermotor di jalan.

Baca Juga: Laga wajib Persib di Liga 1 Pakai Tiket Online Berbarcode Tak Ada Lagi Penonton Masuk Stadion Tanpa Tiket

Selain itu disebutkan juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

Dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing, baik dari sisi Pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang, diharapkan kedepannya kita dapat mencegah kejadian serupa, terangnya.

Ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya disampaikan Hendro, kepada kepolisian dan PT.Pertamina yang bergerak cepat mengevakuasi korban kecelakaan dan kendaraan truk tangki.

Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian dan Pertamina yang telah bergerak cepat untuk membantu para korban, pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x