SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terkini Kamis Hari Ini dan Jumat Besok, 7-8 Juli 2022

- 7 Juli 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi SIM Keliling hari ini di BTM Cicadas
Ilustrasi SIM Keliling hari ini di BTM Cicadas /DeskJabar.com/Samuel Lantu


DESKJABAR - Bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda, mobil pelayanan SIM Keliling Bandung siap melayani di dua lokasi di Kota Bandung.

Anda bisa mendatangi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung di lokasi terdekat berdasarkan jadwal yang disusun Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung.

DeskJabar.com menyajikan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terkini berdasarkan informasi dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung melalui akun resminya di Instagram.

Baca Juga: Glamping, Tren Wisata Berkemah Bersama Keluarga, di Kawasan Bandung Raya Juga Ada, Cek 3 Lokasi Ini

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terkini Kamis hari ini dan Jumat besok, yaitu 7-8 Juli 2022, yang telah ditentukan Satpas Polrestabes Bandung.

Kamis, 7 Juli 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung

Jumat, 8 Juli 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Anda juga dapat mengunjungi gerai SIM online di Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung setiap Senin-Sabtu.

Baca Juga: Buruan Klaim Skin Knife Banana Dagger dan Bundle Lady Baroque; Cek Kode Redeem FF Spesial 6 Juli 2022

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Berikut ini persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling Bandung dari Satpas Polrestabes Bandung.

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. Fotokopi KTP dan KTP asli atau Surat keterangan pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku.

3. Mobil Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang mengurus perpanjangan masa berlaku SIM wajib memakai masker serta membawa hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Kode Redeem FF Spesial Idul Adha, 5 Juli 2022; Koleksi Gold Diamond Dapat Alok, Hayato, Bundle, Emote, Dll

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 s/d 12.00 WIB.

9. Lampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM  adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah