DESKJABAR - Bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda, mobil pelayanan SIM Keliling Bandung siap melayani di dua lokasi di Kota Bandung.
Anda bisa mendatangi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung di lokasi terdekat berdasarkan jadwal yang disusun Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung.
DeskJabar.com menyajikan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terkini berdasarkan informasi dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung melalui akun resminya di Instagram.
Baca Juga: Glamping, Tren Wisata Berkemah Bersama Keluarga, di Kawasan Bandung Raya Juga Ada, Cek 3 Lokasi Ini
Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terkini Kamis hari ini dan Jumat besok, yaitu 7-8 Juli 2022, yang telah ditentukan Satpas Polrestabes Bandung.
Kamis, 7 Juli 2022
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung
Jumat, 8 Juli 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.
Anda juga dapat mengunjungi gerai SIM online di Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung setiap Senin-Sabtu.
Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM
Berikut ini persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling Bandung dari Satpas Polrestabes Bandung.
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. Fotokopi KTP dan KTP asli atau Surat keterangan pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku.
3. Mobil Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
5. Warga yang mengurus perpanjangan masa berlaku SIM wajib memakai masker serta membawa hand sanitizer.
6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 s/d 12.00 WIB.
9. Lampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Semua keterangan itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***