SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terupdate Rabu Hari Ini dan Kamis Besok, 29-30 Juni 2022

- 29 Juni 2022, 04:05 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling Bandung di Lucky Square hari ini.
Ilustrasi layanan SIM Keliling Bandung di Lucky Square hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda mendekati akhir masa berlaku, segera kunjungi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung membuat jadwal SIM Keliling Bandung di 2 lokasi berbeda setiap hari Senin-Sabtu.

DeskJabar.com menyajikan info terupdate Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung setiap hari dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terkini 28 Juni 2022, M1873 Flaring Bionica Vs M1887 Rapper Underworld, Mana Lebih Sakit?

Inilah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru Rabu hari ini dan Kamis besok, 29-30 Juni 2022, dari Satpas Polrestabes Bandung.

Rabu, 29 Juni 2022

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 30 Juni 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Tips Otomotif Hari Ini, Waspadai 6 Gangguan yang Bisa Menimpa EPS Mobil Anda, Bikin Setir Jadi Berat

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Yuk Healing & Glamping di Sekitar Bandung! Berikut 3 Fasilitas Glamping Dengan Fasilitas Setara Hotel

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah