SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Teranyar Kamis Hari Ini dan Jumat Besok, 23-24 Juni 2022

- 23 Juni 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi SIM Keliling hari ini di BTM Cicadas
Ilustrasi SIM Keliling hari ini di BTM Cicadas /DeskJabar.com/Samuel Lantu

DESKJABAR - Kamis hari ini, 23 Juni 2022 ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda yang mendekati akhir masa berlaku.

Caranya dengan mendatangi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang berada di 2 lokasi berbeda setiap hari.

Untuk memudahkan warga Kota Bandung mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung telah menyusun Jadwal SIM Keliling Bandung berikut Lokasi mobilnya mulai Senin hingga Sabtu.

Baca Juga: Wisata Legendaris Insulindepark di Bandung, Rogoh Kocek Rp10.000, Dapat Spot Foto Indah, Rekreasi dan Edukasi

Setiap hari, DeskJabar.com menyajikan info terkini soal Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung teranyar dari Satpas Polrestabes Bandung.

Di lokasi SIM Keliling Bandung, jangan lupa untuk mendaftar terlebih dahulu. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung teranyar Kamis hari ini dan Jumat besok, yaitu 23-24 Juni 2022, dari Satpas Polrestabes Bandung.

Kamis, 23 Juni 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung

Jumat, 24 Juni 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Liburan ke Bandung, Ada Air Terjun Maribaya yang Instagramable Plus Pemandian Air Panas, Begini Mitosnya

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Kode Redeem FF Peak Day Superstar, 18 Juni 2022, Begini Cara Dapat Emote Superstar, Incu Voucher, Dll

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah