DESKJABAR - Mengejutkan statement ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo kuasa hukum Danu di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terkait Yoris mencabut kembali kuasa hukumnya dari Rohman Hidayat.
Achmad Taufan Soedirjo dari ATS Law Firm memberikan pernyataan terkait keputusan Yoris yang berpisah dari Rohman Hidayat.
Menurut Achmad Taufan Soedirjo dari ATS Law Firm, sejak beberapa hari lalu memang telah mendengar berita bahwa Yoris mencabut kuasa dari penasihat hukumnya, Rohman Hidayat.
Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Inilah Kegelisahan YORIS, Ada Apa? Yosef Hidayah: Benar TERPENGARUH
"Terkait berita ini kami izin tidak bisa beri komentar banyak mengingat ini permasalahan internal mereka," kata Achmad Taufan kepada Deskjabar Selasa 31 Mei 2022 malam pukul 18.19 WIB.
Ia menyebutkan, pihaknya hanya prihatin saat mendengar berita Yoris mencabut kuasa lagi.
"Dan jika ditanya terkait sikap Yoris, yah silahkan teman teman media dan masyarakat menilai sendiri," ucapnya.
Achmad Taufan Soedirjo menjelaskan, dalam hal profesi advokat memang klien bisa mencabut kuasa sewaktu-waktu.
Tetapi etikanya, tambahnya lagi, mesti dengan alasan yang wajar dan etis seperti tidak adanya kesepahaman pemikiran dan langkah yang akan diambil antara Klien dan PHnya.