SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Selasa Hari Ini dan Rabu Besok, 31 Mei-1 Juni 2022

- 31 Mei 2022, 04:05 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, kunjungi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

Setiap hari, SIM Keliling Bandung memberikan pelayanan kepada masyarakat di 2 lokasi berbeda, termasuk Selasa hari ini, 31 Mei 2022.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung menyampaikan informasi tersebut dalam Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru yang berlaku 30 Mei-5 Juni 2022.

Baca Juga: 13 Kode Redeem FF Baru 30 Mei 2022, Hoki Dapat SG Ungu, M1887 Rapper Underworld, Cara Klaim Burning Lily, Dll

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru Selasa hari ini dan Rabu besok, yaitu 31 Mei-1 Juni 2022, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Selasa, 31 Mei 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Rabu, 1 Juni 2022

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Bongkar 10 Kode Redeem FF Baru 29 Mei 2022, Klaim SG Ungu M1887 Rapper Underworld, SG Panjang, Diamond, Dll

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: GRATIS, Kode Redeem FF 24 Mei 2022, Permanen, Terbaru 1 Menit yang Lalu, KLAIM AK47 Flaming Dragon, Dll GARENA

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah