Kasus Pembunuh Ibu dan Anak Di Subang (KASUS SUBANG) Dekati Final, Yayasan dan Banpol PETUNJUK

- 30 Mei 2022, 09:16 WIB
Rumah kejadian pembunuhan di Jalancagak, Subang, sekaligus kantor yayasan
Rumah kejadian pembunuhan di Jalancagak, Subang, sekaligus kantor yayasan /Kodar Solihat/DeskJabar

Baca Juga: KASUS SUBANG Bagai Sinetron Tak Berujung, Tanggapan Mahfud MD Tentang Surat Achmad Taufan ke Presiden

"Sedangkan yang menjabat bendaharanya adalah Mba Amel Mustika Ratu (almarhumah)," ucapnya lagi.

Diakuinya, saat pencairan dana bos di tahap tiga dirinya sudah ada. Itu artinya pencairan BOS di tahap 3 adalah bulan Oktober.

"Dan diterima saya sedangkan Kepala Sekolahnya masih pak Wahyu," tambah Mr. X.

Dan pengambilan pencairannya, tambahnya lagi di bulan November 2021 diambil Pak Wahyu bersama dirinya.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Wilayah Kota Sukabumi, Selasa 31 Mei 2022, dan Doa Setelah Sholat Istikharah

Sementara pencairan Bos tahap 1 tahun 2022, ucapnya lagi diambil oleh Kepala Sekolah baru yaitu Pak Iwan bersama dengan dirinya sebagai bendahara.

"Itu artinya pak Wahyu sebagai kepala sekolah lama sudah keluar sejak pencarian Bos tahap 3 di tahun 2021, dan dia sudah keluar," kata Mr. X.

Saat itu, tambahnya, pak Wahyu mengundurkan diri. Sedangkan pak Iwan adalah Kepala Sekolah SMK, dan SMP nya dikepalai Pak Adang.

Baca Juga: Eril Putra Kang Emil DITEMUKAN Semoga Hari Ini, Tim SAR BERN Mulai Lakukan Pencarian Lagi!

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara YouTube Koin Seribu 77


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x