Informasi, PPDB Jabar 2022 Segera Dibuka, Persiapkan Semua Dokumen Persyaratan!

- 24 Mei 2022, 17:24 WIB
Jadwal Pendaftaran dan jumlah kuota PPDB Jabar 2022
Jadwal Pendaftaran dan jumlah kuota PPDB Jabar 2022 / Instagram / @disdikjabar/

DESKJABAR – Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB Jawa Barat 2022 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB Jabar akan dibuka pada tanggal 6 Juni sampai 10 Juni 2022 untuk tahap pertama.

Seperti yang kita ketahui, di tengah situasi pandemik COVID-19 yang belum berakhir, maka seluruh proses PPDB 2022 dilakukan oleh calon peserta didik secara daring (online) dari rumah.

Namun, jika terkendala internet, maka calon peserta didik dapat mendaftar PPDB 2022 secara langsung ke sekolah pilihan pertama dengan penerapan Protokol Covid19.

Jadi, bagi orang tua calon peserta didik yang ingin mendaftarkan untuk bisa terus mencari informasi mengenai PPDB Jawa Barat 2022.

Seluruh informasi berkaitan dengan PPDB Tahun Ajaran 2022 sudah bisa diakses langsung dengan mudah melalui website yang sudah disediakan.

Baca Juga: PENDAFTARAN PPDB JAWA BARAT Tidak Lama Lagi, Yuk Simak Alur PPDB SMA Jalur Afirmasi

Dokumen persyaratan PPDB yang harus disiapkan secara umum adalah:

Ijazah/ Surat Keterangan Kelulusan

Akta Kelahiran

Kartu Keluarga (minimal satu tahun)

KTP

Buku Rapor (semester 1 s.d 5)

Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Baca Juga: PPDB Jawa Barat: Ini 5 Kota di Jabar Rawan Pungli PPDB 2022, Salah Satunya Kota Bandung

Dokumen persyaratan PPDB secara Khusus:

Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19

Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maks. 5 tahun, min.6 bulan

Untuk identitas kependudukan untuk KK yang belum satu tahun atau penerbitan KK baru yang artinya perubahan dari KK yang lama ke KK yang baru (meninggal dunia, kelahiran, pindah anggota keluarga) bisa melampirkan surat keterangan dari RT/RW/Kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili (Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor: 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021)

Lalu, aturan yang baru dibuat adalah wajib melengkapi surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika calon peserta didik menumpang alamat atau tidak berdomisili dengan orang tua.

Untuk pendaftaran SMA, SMK dan SLB tahap 1 bisa dilakukan pada tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan 10 Juni 2022

Dan pendaftaran tahap 2 dilakukan pada tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Kuota yang disediakan untuk jalur PPDB jenjang SMA adalah sebagai berikut:

Afirmasi 20%

Perpindahan Tugas 5%

Prestasi 25%

Zonasi 50%

Kuota pada jalur PPDB jenjang SMK adalah sebagai berikut:

Baca Juga: CARA Bikin Akun PPDB ONLINE, Segera Lakukan Ini Sebelum Anda Mendaftar, Begini Tahapannya

Afirmasi 20%

Perpindahan Tugas 5%

Prioritas Terdekat 10%

Persiapan Kelas Industri 35%

Prestasi Nilai Rapor 25%

Prestasi Kejuaraan 5%

Untuk pendaftaran SLB tidak berbasis zonasi karena disesuaikan dengan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik.

Untuk memperbarui setiap informasi, bisa di update di media sosial Disdik Jabar.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui website https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Akun PPDB bisa dibuat secara mandiri dengan cara mengakses situs resmi dari Disdik Jabar.

Sementara itu, untuk membuat akun calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi adalah dengan mengakses https://disdik.jabarprov.go.id

Lakukanlah cek berulang kelengkapan persyaratannya, dan update terus informasi terkait PPDB tahun 2022.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Channel Rolla Fardila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah