DESKJABAR - Berita viral kembali membuat masyarakat geger di Kabupaten Garut, pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Seorang laki-laki berinisial PUR yang berprofesi sebagai seorang guru ngaji telah tega melakukan pencabulan terhadap dua orang lanjut usia (lansia) di Kabupaten Garut.
Pelaku dan korban merupakan warga asal Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Terkait kasus viral ini, Kapolres Garut, yaitu AKBP Wirdhanto Hadicaksono, telah menyampaikan keterangan melalui press release yang disiarkan langsung pada akun Instagram resmi Polres Garut @polresgarut, Sabtu, 21 Mei 2022.
Baca Juga: Cari Tahu Penyebab Kecelakaan Bus Wisata di Ciamis., Satuan LalulintasLakukan Olah TKP
Menurut Wirdhanto, aksi pencabulan guru ngaji kepada dua orang lansia ini telah dilakukan sejak bulan Maret hingga Mei tahun lalu.
"Terjadi sekitar bulan Maret hingga bulan Mei tahun 2021, di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Garut. Jadi profesi dari pelaku dengan inisial PUR ini umurnya 43 tahun adalah seorang guru ngaji di desa tersebut," ujar Wirdhanto.
Lalu disebutkan Kapolres Garut, korban berinisial A dan E yang keduanya laki-laki. Korban A berusia 79 tahun, dan korban E berusia 70 tahun.
Kedua korban pencabulan guru ngaji tersebut merupakan laki-laki dan lansia. Pelaku mengaku jika dirinya mendapat wangsit melalui mimpi bahwa dirinya harus melakukan zina kepada kedua korban.
"Jadi ketika bertemu, yang bersangkutan menyampaikan sudah mendapatkan wangsit atau mimpi sehingga pelaku harus melakukan perbuatan zina kepada korban," jelas Wirdhanto.
Pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji itu pun disebutkan Kapolres Garut memaksa kepada kedua korban, dan mendorong korban yang sudah lansia tersebut sehingga terjadi aksi pencabulan.
"Satu korban, telah dilakukan atau terjadi kegiatan pencabulan itu sebanyak dua kali," kata Kapolres Garut.
Disebutkan Kapolres Garut juga, bahwa aksi pencabulan guru ngaji kepada dua lansia tersebut bertempat di rumah dan juga di tempat lain.***