SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terkini Senin Hari Ini Tetap Beroperasi dan Selasa Besok 16-17 Mei 2022

- 15 Mei 2022, 23:56 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini.
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Meskipun hari ini, Senin, 16 Mei 2022, adalah libur nasional Hari Raya Waisak, mobil pelayanan SIM Keliling Bandung tetap beroperasi.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung menyampaikan informasi beroperasinya SIM Keliling Bandung dalam Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru pekan ini, 16-22 Mei 2022.

Jika Anda memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda, pastikan untuk mendaftar di lokasi. Bawalah pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan sebagainya.

Baca Juga: Indonesia Vs Malaysia di Semifinal Sepak Bola SEA Games 2022, Kamis 19 Mei 2022, Prediksi dan Alasannya

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru Senin hari ini dan Selasa besok, yaitu 16-17 Mei 2022, dari Satpas Polrestabes Bandung.

Senin, 16 Mei 2022

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung.

Selasa, 17 Mei 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Hasil Akhir Sepak Bola Indonesia vs Myanmar 3-1, Lolos ke Semifinal, Inilah Calon Lawan Indonesia

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 15 Mei 2022, Mana yang Lebih Sakit: M1887 Rapper Underworld atau M1887 Emerald Power

Baca Juga: Kode Redeem FF Garena 15 Mei 2022, Baru Rilis 1 Menit yang Lalu, Upgrade SG Kayu Kamu Jadi M1887 Emerald Power

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x