Kejanggalan ketiga adalah soal keterangan bahwa mobil Yaris milik almarhum Amel, sebelum dibawa ke kantor polisi ternyata dibawa dulu ke sebuah tempat.
Baca Juga: Ferdinand Magellan dan Catatan Portugis tentang Pulau Jawa, Katanya Ada Penduduk Pemakan Manusia?
Kejanggalan kelima adalah ada perlakuan yang berbeda antara hasil otopsi pertama dengan hasil otopsi kedua.
Pada hasil otopsi pertama kasus Subang, ketika itu Kapolres Subang memberikan keterangan hasilnya seperti waktu kematian kedua korban dan penyebab serta alat yang digunakan pelaku.
Namun, mengapa hasil otopsi kedua kasus Subang yang dilakukan 2 Oktober 2021, tidak ada keterangan sedikitpun dari tim penyidik.
Padahal menurut pakar forensik dari Mabes Polri, dr. Sumy Hastry dalam acara dialog dengan kriminolog UI Adrianus Sembiring Meliala, dia mengatakan hasil otopsi kedua adal dua hal yakni koreksi waktu kematian dan tambahan.
Kejanggalan keenam adalah soal pembanding DNA. Seperti diketahui dalam keterangan di awal kasus Subang, dr. Sumy Hastry menyatakan menemukan puluhan sampel DNA yang ditemukan di TKP.
“Untuk pengecekan DNA pembanding, apakah semua saksi yang berjumlah lebih dari 100 itu sudah diperiksa dan diambil sampel DNA-nya,” ujar Anjas.
“Apakah yakin semua sudah diambil karena kita tidak daapt info ini, mungkin saja ada yang belum diambil sampel DNA-nya,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Villarreal, Semifinal Liga Champions (UCL) 2021-2022 Leg I