Menurutnya, argumen penundaan pemilu karena alasan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, kepuasan kinerja, dan aspirasi segelintir pelaku ekonomi sangat tidak masuk akal.
Apalagi, hal itu tidak dibenarkan dalam amanah konstitusi yang terkandung dalam amandemen 1 Pasal 7 UUD 1945.
"Jika penundaan pemilu ini sampai dibahas di meja DPR RI dan MPR RI untuk dirubah, maka kita pastikan bahwa Demokrasi Indonesia dibegal oleh oligarki," ungkap Agung.
Selain itu, AMJM juga meminta pemerintah untuk menurunkan kenaikan pajak PPN/PPH/PBB dan harga BBM yang merugikan rakyat.
Agung Andrian sebagai perwakilan AMJM menilai, naiknya harga BBM jenis Pertamax dan kanaikan pajak PPN 11 persen menyebabkan harga-harga bahan pokok, serta jenis barang dan jasa lainnya melonjak.
"Bahkan, yang menjadi kekhawatiran adalah nilai subsidi atas pertalite akan kemudian dicabut. Hal itu memungkinkan menimbang defisi APBN tahunan dan alokasi belanja negara yang terfokus pada proyek IKN," ucapnya.
AMJM, kata Agung mendesak Kapolri agar setiap anggota kepolisian tidak bertindak refresif dalam pengendalian massa serta mengadili petugas kepolisian yang bertindak melangar HAM. Menurutnya, hal ini harus diselesaikan dengan baik.
Pemerintah juga harus perbaiki segara tataniaga produk barang dan jasa di indonesia sampai pasar dan harganya seimbang sesuai dengan kemampuan rakyat.