DEADLINE Pengungkapan Batal Diumumkan karena Tak Jelasnya 1 Bukti Ini : INI Lagi Jadi PR Polisi

- 8 April 2022, 14:57 WIB
Lantas, apa yang menjadi sebabnya, deadline pengumuman tersangka kasus Subang ini gagal diumumkan sebelum memasuki bulan Ramadhan
Lantas, apa yang menjadi sebabnya, deadline pengumuman tersangka kasus Subang ini gagal diumumkan sebelum memasuki bulan Ramadhan /Dokumen Deskjabar/

DESKJABAR - Sudah hampir 8 bulan, pengungkapan pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23) pada 18 Agustus 2022, belum juga menemukan titik terangnya.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan sadis ini sudah memakan waktu lama. Hal wajar jika publik penasaran.

Penanganan mulai dari Polsek, Polres Subang, Polda Jabar dan Mabes Polri turun.

Selain itu, forensik senior Summy Hastry juga turut dilibatkan untuk mengautopsi, hingga autopsi dilakukan lebih dari satu kali.

Berbagai bukti sudah dimiliki kepolisian, termasuk ratusan saksi yang telah diperiksa.

Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah dilakukan di kurang lebih 10 tempat.

Kepolisian menyatakan alat-alat bukti sepertinya sudah mencukupi, sehingga sudah cukup untuk kemudian menetapkan tersangka.

Baca Juga: FAKTA KASUS SUBANG, Miris, Ada Saksi Kesultanan Makan Dan Sulit Mencari Pekerjaan, 8 Bulan Tak Ada Penghasilan

Apa yang dipersoalkan selama ini terlihat terang benderang, terlebih lagi saat Kapolda Jabar, Irjen Pol. Suntana di Purwakarta pada video yang beredar di kalangan wartawan Selasa 22 Maret 2022 pekan lalu, mengemukakan bahwa pelaku kasus pembunuhan sadis di Subang itu akan diumumkan sebelum memasuki bulan Ramadhan 1443 H.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x