Karena tidak sesuai rencana, dia keluar dari TKP sekitar subuh dengan jalur yang berbeda agar tak tertangkap CCTV dan warga.
Agak siang E datangi TKP lagi seperti layaknya warga lain yang tidak tahu. Saksi E hanya untuk memperlancar saksi A.
Tapi setelah melihat situasi dan kondisi pagi itu, saksi B dan C terlibat dan berinisiatif bantu amankan jejak di sekitar TKP.
4.Ada saksi Z dalam melakukan aksinya melibatkan sekitar 2 orang, dalam kegiatannya sering mengetahui kegiatan Amel dengan seseorang yakni saksi F.
Malam itu di TKP Z dan F terjadi perselisihan. Hingga akhirnya saksi F melarikan diri.
Dari peselisihan, almarhum ibu Tuti sempat terkan imbas tapi gak sampai meninggal.
“Saksi F ketakutan hingga saat ini cenderung bungkam gak buka suara dia lebih mencari selamat sendiri,” ujar Mbak Suci.
“Tapi tanpa disadari dia akan terancam pasal 165 KUHP dan UU no 8 1981 tentang KUHP.
“Saksi ini yang keceplosan menceritakan soal membawa barang dari TKP pada 18 Agustus,” tambahnya.
Baca Juga: Kenangan Ramadhan di Garut, Kereta Api Si Gombar Sering Menjadi Hiburan Ngabuburit