Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Cimahi Jum'at, 4 Maret 2022 Lengkap dengan Persyaratanya

- 3 Maret 2022, 21:54 WIB
Mobil layanan SIM keliling Polres Cimahi sudah standby di lokasi.
Mobil layanan SIM keliling Polres Cimahi sudah standby di lokasi. /Instagram @tmcpolrestabandung/

DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.

Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @satlantascimahi pada Minggu, 27 Februari 2022.

Lokasi mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini Jum'at, 4 Maret 2022 berada di Gate Tol Padalarang Timur.

Baca Juga: Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Jum'at, 4 Maret 2022 Lengkap dengan Persyaratan

Layanan SIM keliling yang digelar tersebut beroperasi pukul 08.00-10.00 WIB.

Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling Online, yaitu:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS atau POLRES terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk Jum'at dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terkini Hari Ini dan Besok, Tetap Beroperasi di Hari Nyepi

Semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @satlantascimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x