DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.
Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @tmcpolrestabandung pada Selasa, 1 Maret 2022.
Jadwal dan lokasi SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung hari ini 4 Maret 2022 hadir di dua lokasi yaitu:
Baca Juga: Klaim Bocoran Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Jum'at 4 Maret 2022, Dapatkan AN94 Spikey Spine
> Lokasi mobil SIM keliling pertama berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Soreang.
> Lokasi mobil SIM keliling kedua berada di Kantor Kecamatan Pangalengan.
Layanan SIM keliling yang digelar di dua lokasi tersebut beroperasi pukul 08.00-10.00 WIB.
Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online, yaitu: