Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Jum'at, 4 Maret 2022 Lengkap dengan Persyaratan

- 3 Maret 2022, 21:30 WIB
 Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung standby di lokasi sesuai jadwal
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung standby di lokasi sesuai jadwal / Instagram @tmcpolrestabandung

Baca Juga: SYEKH IMRAN HOSEIN, Konflik Rusia dan Ukraina Terjadi sudah Dikisahkan Dalam Al Quran, Benarkah?

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS atau POLRESTA terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jum'at dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Baca Juga: Klaim Bocoran Kode Redeem FF 4 Maret 2022, Buruan Sob, Gratis SG Ungu, Killer Mind, Adventure, Dll, Garena FF

Waktu dan lokasi pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah. 

Semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

SIM A = Rp.80.000

SIM C = Rp.75.000

Biaya Asuransi = Rp.50.000

Biaya Tes Kesehatan = Rp.40.000

Itulah informasi jadwal dan lokasi SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung 4 Maret 2022 lengkap dengan persyaratan dan biaya perpanjangan.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah