Kasus Korupsi Kemenag Jabar hanya Satu Terdakwa Disidangkan, Akankah Ada Tersangka Lain? Ini Kata Dodi Gazali

- 26 Januari 2022, 11:49 WIB
Kasipenkum Kejati Jabara Dodi Gazali Emil sebut kasus korupsi Kemenag Jabar masuk tahap pemberkasan untuk segera disidangkan
Kasipenkum Kejati Jabara Dodi Gazali Emil sebut kasus korupsi Kemenag Jabar masuk tahap pemberkasan untuk segera disidangkan /yedi supriadi

DESKJABAR- Kejaksaan Tinggi Jawa (Kejati Jabar) Barat akhirnya segera akan menyidangkan dugaan kasus korupsi di Kemenag Jabar pada bulan depan.

Kejati Jabar dalam menangani kasus korupsi Kemenag Jabar ini sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial A, jabatan Pokja. Kini sudah ditahan dan akan segera disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan menyatakan kasus dugaan korupsi Kemenag Jabar itu sudah pada tahap pemberkasan.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Seksi 1 Yang Esotik Akan Menjadi Ikon Jawa Barat, Benarkah?

"Sudah pada tahap pemberkasan dan dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan," ujar Dodi Gazali kepada wartawan, Rabu 26 Januari 2022.

Pemberkasan tersebut menurut Dodi Gazali adalah untuk memenuhi untuk selanjutnya dibuatkan dakwaan untuk dibacakan nanti dipersidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum A, Bambang Lesmana menyatakan bahwa kliennya dalam waktu dekat ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus korupsi Kemenag Jabar.

Bambang Lesmana menyebut bahwa kliennya tidak seperti yang diberitakan sebelumnya yakni diduga korupsi Rp 8 miliar.

Karena menurut Bambang Lesmana kalau pun Rp 8 miliar tidak mengalir pada kliennya karena justru keatasannya waktu itu pejabat pejabat di Kemenag Jabar.

"Klien saya itu setelah dihitung hanya Rp 400 juta, yang miliaran itu bukan ke klien kami. Kan disitu ada bendahara, ada pejabat terkait, PPK ada Kepala Kanwil Kemenag," katanya.

Kejati Jabar sendiri menurut Bambang terus melakukan pemeriksaan pejabat pejabat terkait di Kemenag Jabar saat itu karena aliran dananya. 

"Sekarang kan sedang ditelusiri kemana aliran dananya yang Rp 8 miliar itu, karena klien kami hanya Rp 400 juta. Jadi jangan klien saya aja yang dijadikan tersangka, yang menikmati aliran dana itupun yang jauh lebih besar harusnya dijadikan tersangka," ujar Bambang.

Baca Juga: Ocit MasterChef Indonesia Season 9, Menunggu 10 Tahun Agar Bisa Tampil di MCI 9, Memelas ke Chef Juna  

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi di Kemenag Jabar tersebut diusut oleh Kejati Jabar, sebelum menetapkan tersangka diperiksa puluhan pejabat dan pihak terkait Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun di Madrasah Ibtidaiyah (MI). Saksi dari MTs sebanyak 26 orang dan MI sebanyak 31 orang.

 

Pemeriksaan yang dimaksud yakni pengusutan  dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat. Total anggaran mencapai Rp 16,6 miliar lebih.

Kasus dugaan korupsi dana BOS ini terjadi di dua tingkatan Madrasah yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) seluruh Jawa Barat. Dugaan korupsi itu dilakukan dalam pengadaan soal-soal ujian tahun ajaran 2018 lalu.

Dalam kasus ini, ada selisih anggaran yang termasuk kerugian negara. Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Irjen Kemenag, kata dia, kerugian ditaksir Rp 16,6 miliar. Jumlah ini terdiri dari selisih di tingkat MI sebesar Rp 6,2 miliar dan di tingkat MTs sebesar Rp 10,4 miliar.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah