ASYIK! TOL CISUMDAWU Selesai Uji Laik Fungsi, CATAT Ini Waktu Pengoperasiannya

- 22 Januari 2022, 17:15 WIB
Tol Cisumdawu memiliki dua terowongan dengan struktur kembar yang  akan memberikan sensasi tersendiri bagi para penggunanya. Uji laik fungis Tol Cisumdawu telah dilakukan 17-18 Januari 2022. Pengoperasiannya hanya tinggal menghitung jari.
Tol Cisumdawu memiliki dua terowongan dengan struktur kembar yang akan memberikan sensasi tersendiri bagi para penggunanya. Uji laik fungis Tol Cisumdawu telah dilakukan 17-18 Januari 2022. Pengoperasiannya hanya tinggal menghitung jari. /Instagram #cisumdawu/@mutia_yulismi/

DESKJABAR - Pekerjaan Seksi 1 Cileunyi-Rancakalong dan dan Seksi 3 Sumedang-Cimalaka yang merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) telah selesai dilakukan.

Selain itu, ruas jalan tol Seksi 1 dan Seksi 3 ini dan telah dilakukan uji laik fungsi pada 17-18 Januari 2022 lalu. Itu berarti, pengoperasiannya tinggal meghitung jari.

Instagram resmi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta-Jawa Barat yang diuanggah Rabu 19 Januari 2021 menyebutkan, BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat melalui Satker PJBH Cisumdawu telah selesai melaksanakan pekerjaan Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi-Rancakalong dan Seksi 3 Sumedang-Cimalaka.

Baca Juga: AKHIRNYA TOL CISUMDAWU, Dioperasikan Senin 24 Januari 2022, Diresmikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Baca Juga: TOL CISUMDAWU Kemarin Dilakukan Uji Kelayakan, Akhir Januari 2022 Tol Bandung-Bandara Kertajati, Dioperasikan

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: MENGHARUKAN, Ini Doa dan Harapan Ayah Danu Jika Danu Lolos dari Jerat Hukum

Baca Juga: PRESIDEN JOKOWI Akan Resmikan Empat Jalan Tol Baru di Kuartal I 2022, Termasuk Cisumdawu dan Kertajati

Namun sebelum ruas tol tersebut digunakan untuk umum, BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat bersama Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Kementerian Perhubungan akan melaksanakan Uji Laik Fungsi.

Adapun tujuan dari Uji Laik Fungsi yakni   untuk memastikan bahwa jalan tersebut memenuhi syarat Uji Laik Fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 tahun 2010.

Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa jalan yang akan digunakan untuk umum harus aman dan laik fungsi dari sisi keamanan, keselamatan serta kenyamanan bagi penggunanya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x