RESMI HENGKANG : Aipda AS Belum Dapat Tempat Tugas Baru, Alasannya Karena Ini

- 19 Januari 2022, 16:32 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo /yedi supriadi
 
 
 
 
DESKJABAR - Aipda AS oknum Polsek Cileungsi yang melakukan pemukulan kepada pengemudi ojek online atas nama Charly (39) diputuskan untuk dimutasi.  
 
Aipda AS terbukti melanggar kode etik disiplin. Dia tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik saat memberikan pelayanan aparat negara dalam hal ini memberikan pelayanan kepada masyarakat. 
 
Saat ini, Aipda AS masih menjalani sidang disiplin oleh Propam Polres Bogor. 
 
"(Sekarang Aipda AS) masih sedang menjalani proses riksa (pemeriksaan), sedang menjalani proses disiplin," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo saat dihubingi DeskJabar.Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 19 Januari 2022. 
 
 
Namun, belum diketahui Aipda AS dipindahtugaskan ke wilayah hukum Polsek/Polres/Polrestabes yang mana. Hal itu, kata Ibrahim, masih dalam proses pembahasan. 
 
"Belum ada keputusan soal itu (dipindahkan kemana), yang jelas yang bersangkutan sudah ditarik (hengkang) dari tempat tugas sebelumnya," jelasnya. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika Charly menjadi korban penipuan  pengemudi ojek online, dengan modus peminjaman sepeda motor, hingga sepeda motornya pun raib dibawa kabur si peminjam.
 
Insiden ini terjadi pada Minggu 9 Januari 2022 di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
 
Singkat cerita, Charly, pengemudi ojek online tersebut datang ke Polsek Cilengsi untuk melaporkan kehilangan sepeda motornya. Namun, terjadi kesalahpahaman dengan petugas yang menerima laporan, dalam hal ini Aipda AS.
 
Karena merasa tidak dilayani dengan baik, Charly protes dan terjadilah adu mulut dengan Aipda AS hingga terjadilah pemukulan oleh Aipda AS, oknum polisi tersebut.
 
Charly pulang sambil meringis kesakitan. Karena tidak terima dengan perlakukan Aipda AS, Charly menggembar gemborkan insiden ini ke media sosial dan menjadi viral.
 
Hingga kemudian, Kapolsek dan Kapolres setempat turun tangan ke tempat kejadian perkara (TKP).
 
 
"Pada saat ditanya dan diperiksa ternyata memang benar, ada pelayanan yang tidak sesuai dilakukan oleh Aipda AS," kata Ibrahim.
 
Ibrahim menambahkan, kini setelah putusan pemberian sangsi, kedua belah pihak antara pengemudi ojol, Charly dengan Aipda S sudah dipertemukan. "Keduanya sudah saling meminta maaf," ucap dia.
 
Kemudian, lanjut Ibrahim, laporan kehilangan sepeda motornya juga sudah diproses, berikut disingkronkan dengan pihak leasingnya. 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x