"Kalau sudah memiliki tiket tersebut, maka menghubungi atau mendaftarkan diri kepada faskes terdekat. Mengapa harus mendaftar dulu supaya kita bisa mempersiapkan jenis dan jumlah vaksinnya," terang Ahyani Raksanagara.
Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, bagi warga yang sudah divaksin Sinovac dan mendapatkan vaksin booster vaksin Pfizer atau Astrazeneca. Sedangkan untuk vaksin yang diberikan hanya setengah dosis dari vaksin dosis pertama dan kedua.
"Dosisnya adalah setengah dosis dari yang dulu primer, jadi kalau Pfizer itu 0,3 cc kalau bagi booster cukup 0,15 cc. Kalau Astrazeneca dulu diberikan 0,5 cc sekarang cukup 0,25 ini tentu sudah sesuai dengan hasil penelitian uji klinisnya booster," pungkas Ahyani Raksanagara.
Baca Juga: WASPADA COVID-19, Inilah 17 Platform yang Dukung Pengobatan Gratis Telemedicine Omicron
Baca Juga: Waspada, Inilah 3 Jenis Mimpi Pertanda (Ciri) Anda Terkena Pelet Ganas
Sementara itu, pada 12 Januari 2022, pemerintah memulai pelaksanaan program vaksinasi lanjutan (booster).
Untuk bisa mendaftar program ini, bisa dengan membuka website PeduliLindungi di pedulilindungi.id lalu masukkan ‘Nama Lengkap’ dan ‘NIK’, dan klik periksa untuk memunculkan status dan tiket vaksinasi.
Alternatif lain adalah dengan membuka aplikasi PeduliLindungi di ponsel, masuk dengan akun yang terdaftar dan masuk ke menu ‘Profil’ untuk mengecek status dan jadwal vaksinasi booster di menu ‘Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19’. Setelah mendaftar bisa melihat tiket vaksin di menu ‘Riwayat dan Tiket Vaksin’.
Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Orang yang Akan Dijadikan Tumbal Pesugihan, Salah Satunya Linglung