Isu Pergantian Sekda Bandung Terus Bergulir, 2 Profesor Beda Pendapat, Muradi dan Asep Warlan Berseberangan

- 3 Januari 2022, 10:55 WIB
Yana Mulyana saat berbincang dengan ASN Pemkot Bandung hari ini Senin, 13 Desember 2021.
Yana Mulyana saat berbincang dengan ASN Pemkot Bandung hari ini Senin, 13 Desember 2021. /Tommy Riyadi/prfmnews

"Kedua, hubungan dengan publik tentu ada. Misalnya program Kang pisman, terus parkir, pengolahan sampah dan lain sebagainya. Publik merasakan itu nggak? Kalau dibilang enggak, ya berarti fungsi bridging dari Sekda nggak jalan, itu ukuran sederhana," jelas Muradi.

Artinya, ujar Muradi, jika memang Sekda dinilai kurang baik kinerjanya, bisa saja diganti. Selama aturannya tidak dilanggar, hal tersebut tidak ada masalah. Itu menjadi kewenangan dari pimpinan di daerah atau Kepala Daerah.

"Karena tentu saja Pak Yana maunya punya Sekda atau Kadis yang sesuai dengan speed yang diinginkan, atau sesuai dengan visi misi yang diinginkannya. Tentunya dengan kondisi yang harus dijalani selama mungkin 18-20 bulan kedepan," kata Muradi.

Baca Juga: 5 Ciri Manusia yang Terkena Gangguan Jin, Simak Penjelasan Ustad Khalid Basalamah

Bermasalah hukum

Asep Warlan menyatakan bahwa statment Plt. Walikota Bandung Yana Mulyana itu terasa mengejutkan dan mengagetkan meskipun memang ada surat edaran Mendagri agar tiap tahun dilakukan assesment kembali terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Yang layak bisa promosi, yang kurang kinerjanya bisa demosi atau rotasi serta mutasi," ujar Asep Warlan saat dihubungi Rabu 29 Desember 2021 pagi.

Namun Asep Warlan mengingatkan itu pun kalau dilakukan, ada ketentuannya, ada prosedurnya, tidak boleh melakukan evaluasi pejabat yang belum genap dua tahun menjabat, kalau sudah boleh dilakukan.

"Itu pun dengan catatan tertentu, seperti kinerja diluar harapan. Kecuali kalau dibawah dua tahun ada pelanggaran disiplin, boleh dievaluasi," ujar Asep Warlan.

Asep Warlan Yusuf menjelaskan, mungkin plt Walikota Bandung Yana Mulyana konteknya ingin memastikan layak atau tidak memegang jabatan sekarang ini, dalam kaitan kepegawaian memang dibolehkan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x