DESKJABAR- Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Bandung telah menerapkan kebijakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) termasuk Fakultas Hukum sebagai bagian dari pelaksana kebijakan Universitas tersebut.
Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia dengan dukungan pendanaan dari Program Penelitian Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Dan Pengabdian Masyarakat Berbasis Hasil Penelitian Dan Purwarupa Pts Ditjen Diktiristek Tahun Anggaran 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penelitian “Survey Dampak Pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Terhadap Kebijakan di Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia “.
Penelitian tersebut dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Unikom Dr. Hetty Hassanah, SH., MH selaku ketua tim peneliti dengan anggota yaitu Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, SH., MH, Dr. Musa Darwin Pane, SH., MH, Febilita Wulan Sari, SH., MH dan Wahyudi, SH., MH.
Tujuan dilakukannya survey tersebut secara praktis dan teoritis yang berguna bagi Pemerintah selaku pemangku kebijakan secara nasional dan Unikom sebagai institusi pendidikan.
Memberikan sumbangan pemikiran atau bahan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan wawasan terkait program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan mengetahui dampak pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka terhadap kebijakan internal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia.
Survey dilakukan pada 14-20 Desember 2021 dengan tujuan untuk mengetahui dampak pelaksanaan program MBKM di Fakultas Hukum Unikom.
Pada pelaksanaannya, survey tersebut dilakukan terhadap seluruh sivitas akademika Fakultas Hukum Unikom diantaranya yaitu mahasiswa, Dosen dan Tenaga Pendidik serta mitra pelaksana program MBKM yaitu Sekretariat Jendral Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI), Universitas Fajar, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Universitas Kuningan, Universitas Syiah Kuala.
Universitas Udayana, Universitas Indonesia, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Universitas Kristen Indonesia Paulus.