DESKJABAR – Ternyata, Yoris dan Danu belum aman dari posisinya sebagai saksi dalam kasus pembunuhan di Jalancagak, Subang.
Yoris dan Danu termasuk diantara total 55 orang saksi yang sudah pulang setelah ditanyai oleh tim penyidik Polda Jawa Barat dan Polres Subang, untuk mencari pembunuh Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Mengapa belum aman, sebab belum ada informasi lanjutan diperoleh dari tim ATS Lawfirm selaku kuasa hukum Yoris dan Danu, apakah mereka dipanggil lagi atau tidak oleh penyidik.
YouTuber Heri Susanto menanyai dua orang anggota tim kuasa hukum Yoris dan Danu, yaitu dari ATS Lawfirm, yang diunggah Kamis, 17 Desember 2021.
Heri Susanto menanyakan, apakah dalam lanjutan pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini, Yoris dan Danu akan dipanggil lagi atau tidak oleh penyidik.
Kemudian dijawab dua orang anggota tim kuasa hukum ATS Lawfirm, senada bahwa mereka pun masih menunggu informasi dari pihak penyidik.
Namun sekarang, kata tim dari ATS Lawfirm belum ada pemberitahuan kembali, apakah Yoris dan Danu dipanggil lagi oleh tim penyidik.
“Belum, sampai sekarang kita belum mengetahui kelanjutannya seperti apa,” ujar salah seorang anggota tim ATS Lawfirm.