Mengenai pemeriksaan Senin, Achmad Taufan Soedirjo menjelaskan bahwa pemeriksaan Danu oleh penyidik Polda Jabar tersebut masih terkait dengan pemeriksaan lama di Polres Subang.
"Masalah puntung rokok, dan lain-lain," ujar Achmad Taufan kepada wartawan.
Status Danu sendiri saat dipanggil penyidik Polda Jabar adalah sebagai saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Korban dalam peristiwa itu adalah Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel.
Namun, pemeriksaan Danu semalam menjadi spesial lantaran ia tidak bersama saksi yang lain. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Danu diperiksa bersama dengan Yoris, Yosef, dan istri Yoris.
Meskipun Danu bisa pulang hari ini dan tidak menginap di Polda Jabar, menurut Achmad Taufan, Danu tetap harus datang lagi pada Selasa, 7 Desember 2021.
Ketika ditanya kembali soal harapan Danu, Achmad Taufan menyatakan bahwa harapan Danu pasti sama dengan harapan seluruh masyarakat Subang.
"Kita berharap kasusnya segera terselesaikan," ujarnya seraya beranjak menuju mobil yang menjemput mereka.
Misteri puntung rokok Danu di asbak tersibak
Seperti diberitakan DeskJabar.com, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, pernah menjelaskan soal puntung rokok Danu yang ditemukan penyidik saat olah TKP tanggal 18 Agustus 2021.