Namun Danu beralasan bahwa puntung rokok milik Danu itu bukan pada saat terjadi pembunuhan Subang, karena dia merokok di Rumah Tempat Kejadian Perkara di Kampung Ciseuti Kecamatan Jalan Cagak Subang pada 15 Agustus 2021 atau dua hari sebelum pembunuhan dan juga pada 18 Agustus 2021 atau setelah terjadi pembunuhan.
Baca Juga: Darah Tinggi, Asam Urat Sampai Sakit Pinggang Sembuh Dengan Perantara Minuman Ini, dr. Zaidul Akbar
Sementara untuk tanggal 16 Agustus 2021 merokok di luar rumah.
Achmad Taufan mengakui memang Danu sering datang ke TKP karena memang memenuhi tugas dari Amel dan Tuti Suhartini.
Namun hal tersebut berbeda dengan keterangan ahli forensi Polri Kombes Pol Dr dr Sumy Hastri Purwanti yang menyebut tim inafis banyak menemukan puntung rokok dengan berbagai merk di TKP.
Meski banyak namun berdasarkan data ilmiah dan data forensik DNA siapa yang ada dalam puntung rokok tersebut bisa diketahui.
Jadi sudah ada pencocokan DNA siapa yang ada disitu pada saat kejadian dan itu sudah ditemukan.
Tinggal sekarang penyidik untuk terus menggali dan mencocokan keterangan serta bukti bukti lainnya sebagai pintu masuk untuk menentukan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang.***