Keterangan Danu tersebut lantas membuat kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat meminta polisi menetapkannya sebagai tersangka penerobosan TKP, melanggar UU KHUP pasal 221.
Tindakan Danu dan Banpol dikhawatirkan bisa menghilangkan atau merusak barang bukti yang ada di TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Itu pula yang dikeluhkan pakar Forensik Mabes Polri, dr. Sumy Hastry yang menyatakan bahwa menilai TKP sudah diacak-acak dengan masuknya orang di luar tim penyidik.
Soal TKP inilah yang kemudian memicu “saling serang” kubu Yosef dengan kubu Yoris dan Danu.
Sebab kuasa hukum Yosef, Achmad Taufan, kemudian menuduh bahwa di hari yang sama yakni pada 19 Agustus 2021, Yosef dan adiknya Mulyana justru yang masuk ke TKP dan mengambil barang dalam TKP kasus Subang.
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengklarifikasi bahwa kedatangan Yosef dan Mulyana ke TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, karena diminta polisi dan kedatangan mereka juga didampingi petugas dan tim penyidik.
Bahkan menurut Rohman, Yosef dan Mulyana tidak masuk ke dalam rumah TKP. Disebutkan pula bahwa saat itu Yoris juga ada di TKP dan ngobrol dengan Yosef di halaman rumah TKP.
Perkembangan soal penerobosan TKP tidak ada kelanjutannya lagi, bahkan soal permintaan banyak pihak agar polisi untuk memeriksa banpol yang menyuruh Danu juga tidak ada kabarnya.
Baca Juga: PERKEMBANGAN Kasus Pembunuhan Subang, Lokasi 2 CCTV Mungkin Bisa Mengungkap