Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, SIM Keliling Bandung Tetap Beroperasi Hari Ini 20 Oktober 2021

- 20 Oktober 2021, 06:49 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling Bandung hari ini.
Ilustrasi layanan SIM Keliling Bandung hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

Baca Juga: Klaim 5 Kode Redeem FF Tema Halloween 20 Oktober 2021, Bundle Soulless Executioner Datang Lagi

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Tukar Kode Redeem di Reward FF Garena Com 20 Oktober 2021, 2 Gun Skin Baru: ParaFAL & Woodpecker Crimson Heir

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah