SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Hari Ini dan Besok, 13-14 Oktober 2021

- 13 Oktober 2021, 00:06 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling Bandung dari Satpas Polrestabes Bandung hari ini.
Ilustrasi layanan SIM Keliling Bandung dari Satpas Polrestabes Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung telah menetapkan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung setiap hari, kecuali hari Minggu.

Tujuannya untuk memudahkan warga Kota Bandung mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di layanan SIM Keliling Bandung.

Di lokasi SIM Keliling Bandung, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, pukul 9.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Jangan lupa membawa pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Baca Juga: Pemkot Bandung Waspadai Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19, Dukung Reaktivasi Eks RS Sukapura

Selalu patuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru hari ini dan besok, yaitu 13-14 Oktober 2021, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Rabu, 13 Oktober 2021
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 14 Oktober 2021
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Emote Raja Alias FFWC Throne 13 Oktober 2021, Klaim Juga Baby Shark, Push Up, Dll

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Shesar Hiren Rhustavito, Biodata dan Akun IG Sang Kunci Kemenangan Indonesia atas Thailand di Thomas Cup 2021

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah