DESKJABAR – Lanjutan mencari pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, diduga pelaku juga takut mati jika kemudian terbukti pembunuhan berencana.
Sampai berita ini diturunkan, Selasa, 5 Oktober 2021, upaya mencari pembunuh ibu dan anak berarti sudah hampir hari ke-50.
Jika mengikuti keterangan sejumlah pihak ada menduga pembunuhan ibu dan anak di Subang itu sebagai pembunuhan berencana.
Nah, terkait kasus pembunuhan berencana, diketahui ada Pasal 340 KUHP, dimana jika pelaku terbukti, maka menghadapi ancaman hukuman mati atau seumur hidup, serta waktu tertentu.
Baca Juga: WASPADA, Modus Perangkap Buah Jeruk di Jalan Tol dengan Taruhan Harta dan Nyawa
Jadinya, pelaku pun diduga juga sebenarnya takut mati, setelah membunuh ibu dan anak di Subang itu.
"Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari PMJNews, Minggu 19 September 2021.
Boleh jadi, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini, pelaku pembunuh tidak akan menyerahkan diri karena takut mati pula.
Mungkin polisi yang kemudian menemukan pelakunya, setelah melalui sejumlah bukti kuat.