"Ini yang masih kita laksanakan. Dalam artian, silakan masyarakat menduga dan sebagainya tetapi kami profesional untuk menentukan tersangka," tegasnya.
"Kami penyidik masih berkonsentrasi dalam upaya pengungkapan dengan menyimpulkan bukti dan petunjuk," kata dia menambahkan.
Lebih lanjut kata Erdi, menurutnya prinsipnya pengungkapan ini tidak sulit. Hanya saja, kata dia, perlu waktu sebab setiap tindak pidana memiliki karakteristik berbeda.
Erdi juga menjelaskan dengan menemukan tersangka kita harus mempunyai bukti yang ada. Ini bukan kesulitan tapi membutuhkan waktu.
"Pada prinsipnya tidak sulit, hanya kita membutuhkan waktu karena menentukan tersangka ini kan namanya Pro justitia," katanya
"Karena setiap perbuatan pidana itu tidak sama pengungkapannya. Karena ini menyangkut menghilangkan nyawa orang lain, ya kita harus benar-benar mencari orang yang benar-benar melakukan," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut merenggut nyawa Tuti Suhartini (55) istri Yosep dan Amelia Mustika Ratu (23) anak Yosep buah pernikahan dengan Tuti yang terjadi pada 18 Agustus 2021 menggemparkan tanah air.
Jasad ibu dan anak tersebut ditemukan dalam bagasi mobil mewah di Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.