Kedua korban ditemukan pada Rabu 18 Agustus 2021. Besok 18 September 2021, misteri kasus pembinuh ibu dan anak di Subang itu akan genap satu bulan.
Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 9, Inilah Kemungkinan Tiga Juri Ditetapkan
Namun kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat meminta agar publik tidak mengambil kesimpulan sendiri atas kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini.
Biar semuanya serahkan kepada aparat kepolisian yang kini tengah bekerja keras dalam kasus ini.
Rohman Hidayat juga mengaku kliennya begitu kooperatif mengikuti semua proses dan prosedur pemeriksaan untuk memperlancar polisi mengungkap siapa pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang ini.
Rohman Hidayat pun, dari awal sudah menanyakan langsung tentang kasus ini Yosef beberapa kali bersumpah bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ini.
Rohman Hidayat juga menerangkan pihaknya menjadi kuasa hukum Yosef selain karena Yosef Subang ini sudah berterus terang bahwa dirinya tidak terlibat.
Sebelum menjadi kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat sendiri awalnya diminta oleh saudara Yosef untuk menjadi kuasa hukum Yosef Subang.
"Saya kenal dengan suadaranya pa Yosef saya diminta dan memang harus didampingi karena pasal yang dikenakan polisi adalah pasal 338 dan pasal 340 KUHP yang hukumannya bisa sampai seumur hidup. Jadi memang kasus seperti ini meski jadi saksi harus ada pendampingan dari pengacara," ujarnya.***