Baca Juga: Lebih dari 26 Ribu Pasien Covid-19 di Karawang Sembuh, Tapi Stok Peti Jenazah Menipis
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***