SIM Keliling Bandung Jumat dan Sabtu 9-10 Juli 2021, Gerai SIM Online Tutup Sementara

- 9 Juli 2021, 05:56 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Untuk mempermudah warga mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Warga disarankan membawa pulpen saat datang ke layanan SIM Keliling Bandung. Selalu patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berikut ini adalah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung hari ini dan besok, yaitu 9-10 Juli 2021.

Baca Juga: Jenazah Covid-19 Meningkat, Penggali Kubur Kewalahan, Pemkot Bogor pun Gunakan Backhoe Loader

Jumat, 9 Juli 2021
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 10 Juli 2021
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Untuk hari Minggu, 11 Juli 2021, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Sementara itu, gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang biasanya buka Senin-Sabtu, tidak beroperasi selama periode 5-20 Juli 2021.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah di Kota Bandung Dipastikan Sediakan Obat untuk Penanganan Covid-19

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@simrestabesbdg1 Instagram/@polrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah