PPKM Mikro Darurat, Haru Suandharu : PKS Minta Pemerintah Jangan Bebani Rakyat

- 1 Juli 2021, 20:51 WIB
Ketua DPW PKS Jawa Barat, Dr. Haru Suandharu
Ketua DPW PKS Jawa Barat, Dr. Haru Suandharu /yedi supriadi

DESKJABAR- Pemerintah Pusat berencana menerapkan kebijakan PPKM mikro Darurat mulai tgl 3 sd 20 Juli 2021, terkait semakin tak terkendalinya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan yang diambil Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kebijakan PPKM mikro darurat ini semata-mata hendak memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4," ujar Jokowi dalam siaran YouTube Setpres.

Baca Juga: Inilah Prinsip Pengetatan dalam PPKM Darurat, Salah Satunya Soal Ventilasi Udara

Terkait rencana tersebut Ketua DPW PKS Jawa Barat, Dr. Haru Suandharu berpendapat bahwa jika kebijakan Pemerintah pusat tetap tidak tegas, bertanggung Jawab dan melaksanakan UU Karantina dengan konsekuen maka khawatir pandemik belum akan selesai dalam waktu dekat di Indonesia.

“Sepanjang pemerintah pusat tidak tegas mengambil alih masalah dan selalu melemparkan kepada daerah dan masyarakat, maka sepanjang itu pula penanggulangan covid-19 di Indonesia, sulit diharapkan kemajuannya.” Kata Kang Haru

Pendapat Kang Haru ini didasari kenyataan bahwa RT/RW dibebani tanggung jawab besar untuk melaksanakan PPKM Mikro Darurat. Sedangkan RT/RW tidak memiliki SDM, Sumber Daya dan pemahaman yang cukup untuk memutuskan dilakukan karantina atau tidak.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak bisa begitu saja menyerahkan kebijakan penanggulangan covid-19 ini kepada lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan atau desa.

Baca Juga: Inilah Daerah di Jawa Barat yang Terkena PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah