Mulai 27 Juni 2021, Semua Objek Wisata di Garut Jawa Barat Ditutup

- 27 Juni 2021, 20:54 WIB
Sejumlah wisatawan berjalan di kawasan taman wisata alam Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Sejak 27 Juni 2021 semua objek wisata di Garut ditutup untuk  menghentikan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Barat.
Sejumlah wisatawan berjalan di kawasan taman wisata alam Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Sejak 27 Juni 2021 semua objek wisata di Garut ditutup untuk menghentikan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Barat. /Antara/Feri Purnama/

 

DESKJABAR - Sesuai Surat Edaran Bupati Garut tentang pembatasan aktivitas di luar rumah untuk mencegah kerumunan dan memutus rantai penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menutup semua objek wisata yang ada di wilayahnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, mengatakan Kabupaten Garut memiliki banyak tempat wisata yang seringkali ramai dikunjungi wisatawan saat libur maupun momentum tertentu.

"Termasuk wisata religi ditutup karena selalu ramai oleh pengunjung seperti Makam Godog, Makam Syeh Jafar Sidik di Cibiuk, Eyang Papak di Wanaraja, Makam Cipancar di Limbangan, dan Kampung Pulo di Situ Cangkuang," ujarnya.

Baca Juga: Euro 2021, Gareth Bale Pergi Ketika di Wawancara Usai Pertandingan Wales vs Denmark

"Semua tempat wisata (ditutup), kita sudah bentuk tim untuk pengawasan.Penutipan tempat wisat untuk menghindari kerumunan orang di tengah terjadinya lonjakan penyebaran wabah Covid-19," kata Budi Gan Gan, Minggu 27 Juni 2021.

Budi mengatakan penutupan tempat wisata itu, mulai berlaku 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan, berikut mendapatkan pengawasan ketat oleh petugas dari Disparbud Garut. "Kita sudah bentuk tim, Kabid dan Kasie melakukan pengawasan, semua disebar," katanya.

Baca Juga: Waspada, Tren Kasus Positif Covid-19 pada Anak-Anak Meningkat

Dikatakan Budi, jajarannya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh tempat wisata untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Garut sebelum diberlakukan penutupan.

"Pejabat struktural untuk melaksanakan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Garut," ucap Budi .

Sementara itu, objek wisata yang sudah mulai menaati Surat Edaran Bupati Garut yakni kawasan Taman Wisata Alam Gunung Papandayan terhitung 27 Juni 2021 sampai batas tidak ditentukan.

"Ditutup per hari ini tanggal 27 (Juni) sampai batas waktu yang belum ditentukan, nanti kita 'update' perkembangannya," kata Direktur PT Asri Indah Lestari atau pengelola Taman Wisata Alam Gunung Papandayan, Tri Persada.

Tri mengatakan pihaknya siap mematuhi aturan pemerintah dalam ikut serta mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Garut.

"Selama ini, kami dari pihak pengelola kawasan wisata di Gunung Papandayan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah agar pengunjung maupun pengelola aman dari penularan  Covid-19, " ucap Tri.*** 
 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah